Beranda > Fikih Islam > Pembagian Najis

Pembagian Najis

Untuk melakukan kafiat (cara) mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu kita identifikasi jenis najis tersebut. Najis dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

1. Najis Mughallazah (tebal), misalnya najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaknya dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaknya dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah

2. Najis Mukhaffafah, (ringan) misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kafiat mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir diatas benda yang terkena najis itu hingga hilang dzat najis dan sifat-sifatnya sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

3. Najis Mutawasittah (pertengahan), yaiti nasji yang berbeda dari kedua najis yang tersebut diatas. Najis pertengahan ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:

  • Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini ada, tetapi nyata zat, bau, rasa dan warnanya sudah hilang. Seperti kencing yang sudah lama kering, cara mencucinya dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis tersebut.
  • Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.

Pustaka

Rasjid, Sulaiman. 2005. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo

Kategori:Fikih Islam Tag:,
  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar